Standardisasi Pendidikan Agama Perlu Diatur

Kementerian Agama dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan menteri agama (PMA) yang mengatur soal pendidikan keagamaan.Peraturan tersebut akan dijadikan acuan dalam standar kompetensi dan ujian nasional di pesantren.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Choirul Fuad mengatakan, setelah PMA sudah ditandatangani dan disahkan, Kementerian Agama akan menyusun standar nasional pendidikan keagamaan seperti bagaimana standar kompetensi yang harus diajarkan di pesantren dan pengaturan ujian nasional yang akan diselenggarakan di pondok pesantren. ”Kalau PMA tahun ini sudah ditandatangani, mungkin belum satu tahun kita akan mengeluarkan standar nasional termasuk tentang ujian nasional,”ujarnya di Jakarta kemarin.
Menurut Fuad,apabila peraturan ini berjalan, ijazah yang dikeluarkan pondok pesantren dapat diakui dan bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi serta masuk ke dunia kerja. ”Diharapkan tahun ini sudah ditandatangani. Kita sudah memproses. Kemarin tinggal pertemuanpertemuan terakhir saja. Kalau sudah oke, nanti akan ada standar nasional pendidikan agama Islam dan ada juga ujian nasional,”katanya.
Dalam peraturan tersebut,kata Fuad,pondok pesantren tidak berbeda dengan lembaga pendidikan pada umumnya, akan ada jenjang pendidikan seperti tingkat sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah setara dengan tingkat pertama (ula) di pondok pesantren. Tingkat sekolah menengah pertama atau tsanawaiyah setingkat dengan tingkat sedang (wustho). Sedangkan untuk tingkat sekolah menegah atas atau aliyah setara dengan tingkat atas (ulya) di pondok pesantren.
Ada input agar pesantren juga memiliki lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi. ”Semuanya ini sedang dikembangkan, diharapkan lima tahun mendatang sudah kelihatan perkembangannya,”katanya. Menurut Fuad, standardisasi ini diperlukan mengingat tuntutan masyarakat dan zaman yang menginginkan agar lulusan pesantren memperoleh ijazah yang setara dan berguna untuk kepentingan mencari kerja dan sebagainya. ”Era sekarang adalah era standar. Kalau memang tidak distandarkan, yarepot juga,”katanya.
Anggota Komisi VIII Abdullah Fauzi mengaku mendukung sepenuhnya rencana tersebut. Dengan begitu, lulusan pesantren akan memiliki kesempatan yang sama untuk meniti karier menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri. ”Bagus. Kalau sudah begitu, anggaran juga disamakan,” ujarnya. Sebelumnya Menteri Agama Suryadharma Ali meminta agar lulusan pondok pesantren dapat memiliki ijazah kesetaraan dengan lulusan dari sekolah formal lainnya. | Seputar Indonesia (16/02/2011)
0 Response to "Standardisasi Pendidikan Agama Perlu Diatur"
Posting Komentar